Tuesday, August 26, 2014

Apa itu CPNS dan PNS?


Pegawai Negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber: Wikipedia

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.


Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah warga negara Indonesia yang lulus ujian dalam rangka pengadaan PNS dan memenuhi persyaratan sebagai PNS berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas PP Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan Nomor Registrasi Kepegawaian (NRK) 
NIP adalah nomor yang diberikan kepada PNS sebagai identitas yang memuat tahun, bulan dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS, jenis kelamin dan nomor urut. Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Nomor Identitas Pegawai. Ketika Surat Keputusan Pengangkatan CPNS dikeluarkan, maka CPNS tersebut mendapatkan NIP. NIP yang sekarang berlaku adalah NIP dengan 18 digit angka. Contoh: NIP 19701231 201001 2 001 (untuk penulisan NIP, semua angka tidak berspasi). 
  • 8 Digit Pertama adalah Tahun, Bulan dan Tanggal Lahir Pegawai. Pada contoh diatas 19701231, 1970 adalah tahun kelahiran, 12 adalah bulan kelahiran dan 31 adalah tanggal lahir Pegawai. 
  • 6 Digit berikutnya adalah Tahun dan Bulan Pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Pada contoh diatas 201001, 2010 adalah tahun pengangkatan CPNS dan 01 adalah bulan pengangkatan CPNS 
  • 1 Digit berikutnya adalah angka pengenal untuk menunjukkan Jenis kelamin (angka 1 untuk Laki-laki, angka 2 untuk perempuan). Pada contoh diatas 2 yang berarti Pegawai tersebut adalah perempuan 
  • 3 Digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukkan Nomor Urut CPNS/PNS. Pada contoh diatas 001 merupakan nomor urut CPNS berdasarkan nomor urut setelah berkas diinput atau masuk kedalam database Pegawai. 

Saya sudah coba cari di mbah google mengenai pengertian NRK tapi belum menemukan. Selama ini saya menggunakan NRK untuk absensi. Jadi, sebelum melakukan handkey di mesin absensi, saya memasukkan NRK terlebih dahulu. 

Penghasilan 
CPNS memiliki penghasilan yang berbeda dengan PNS, karena CPNS hanya mendapatkan 80% dari gaji pokoknya. Sedangkan PNS mendapatkan 100% dari gaji pokoknya. 

Masa percobaan 
Bisa dibilang CPNS merupakan masa percobaan sebelum diangkat sebagai PNS. Karena dalam masa ini, CPNS dinilai kecakapannya dalam bekerja. Kecakapan itu pula yang menjadi pertimbangan, apakah CPNS tersebut akan diangkat sebagai PNS. Selain itu, untuk menjadi PNS, CPNS harus mengikuti diklat prajabatan. Masa percobaan ini sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun dan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal surat pernyataan melaksanakan tugas yang dikeluarkan oleh dinas/instansinya. 

Cuti Pegawai 
CPNS ataupun PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus. Khusus cuti tahunan lamanya adalah 12 hari kerja dipotong cuti bersama. 

Tahapan yang harus dilalui untuk menjadi PNS (based on my experience)

  1. Melamar ke instansi terkait ketika ada pembukaan lowongan
  2. Seleksi Administratif
  3. Ujian Tertulis
  4. Pemberkasan dengan membawa dokumen asli
  5. SK CPNS terbit
  6. SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas) ke dinas / unit terkait
  7. Diklat pra jabatan
  8. Pengangkatan sumpah PNS dan pemberian SK PNS


Semoga bermanfaat ^^

20 comments:

  1. lho berarti ndak langsung diterima jadi pns gitu yah....? terus gaji gimana tuh....?
    ===========================
    potensi kelinci pedaging

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya dong, anggap aja "masa probation". Jadi, kalau kinerja ga bagus, bisa ga diangkat jadi PNS.

      gajinya mah dapet 80% dan langsung ditransfer tiap awal bulan.

      Delete
  2. banyak tahapannya mulai dari cpns sampai jai pnsnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya, Mak Lid. Mungkin karena proses jadi PNSnya lama makanya birokrasi juga lama *eh :D

      Delete
  3. Jaminan kehidupan yang baik dimasa tua :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pasti.

      Tapi swasta juga bisa kok, yang penting kan rajin menabung dan tidak boros ;)

      Delete
  4. Dulu saya juga mempunyai beberapa anak buah PNS. di Dephan lebih banyak lagi PNSnya
    Terima kasih pencerahannya
    Salam hangat dari Surabaya

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau ga ada PNSnya, bisa2 dulu Pakde kerepotan urus printilan ya, hehe.

      sama2, Pakde.

      Makasih kunjungannya ^^

      Delete
  5. Sekarang udah mulai pendaftaran CPNS yo, Mba. . :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. udah, Mbak Idah.

      malahan sebagian udah mau tutup. Hayooo, daftar ^^

      Delete
  6. Cita-cita jadi PNS tapi ga kesampaen Makmod.... :(

    ReplyDelete
    Replies
    1. tak apalah tak jadi PNS, tapi tetep kece kan, Mak :D

      Delete
  7. bermanfaat nih artikelya buat para CPNS. :)

    ReplyDelete
  8. Kalau saya kurang ngerti soal PNS dan CPNS, tapi kalau PNS seperti mbak emang harus ngerti ya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. ga harus dimengerti sih, Mak.

      Sing penting tau infonya, hehe ;)

      Delete
  9. maaf kk saya mau tanya.
    apa PNS hanya untuk kalangan Guru, TNI dan POLRI aja ya kk.
    untuk rakyat sipil biasa apa bisa ?
    apa lagi untuk Mahasiswa atau sarjana.
    saya mau nambah ilmu tentang PNS.
    saya tertarik jadi PNS tapi saya masih belum paham.
    dan apa ada contoh soal pengujian CPNS.
    Terima kasih kk

    ReplyDelete
  10. Apa yg sdg kuliah jga bisa ikut daftar cpns??

    ReplyDelete
  11. Apa yg sdg kuliah jga bisa ikut daftar cpns??

    ReplyDelete

Please kindly write your comment... Thanks in advance for comment ... wishes my blog inspire you... ^^ |

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...