Pegawai Negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber: Wikipedia)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah warga negara Indonesia yang lulus ujian dalam rangka pengadaan PNS dan memenuhi persyaratan sebagai PNS berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas PP Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan Nomor Registrasi Kepegawaian (NRK)
NIP adalah nomor yang diberikan kepada PNS sebagai identitas yang memuat tahun, bulan dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS, jenis kelamin dan nomor urut. Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Nomor Identitas Pegawai. Ketika Surat Keputusan Pengangkatan CPNS dikeluarkan, maka CPNS tersebut mendapatkan NIP. NIP yang sekarang berlaku adalah NIP dengan 18 digit angka.
Contoh: NIP 19701231 201001 2 001 (untuk penulisan NIP, semua angka tidak berspasi).
- 8 Digit Pertama adalah Tahun, Bulan dan Tanggal Lahir Pegawai. Pada contoh diatas 19701231, 1970 adalah tahun kelahiran, 12 adalah bulan kelahiran dan 31 adalah tanggal lahir Pegawai.
- 6 Digit berikutnya adalah Tahun dan Bulan Pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Pada contoh diatas 201001, 2010 adalah tahun pengangkatan CPNS dan 01 adalah bulan pengangkatan CPNS
- 1 Digit berikutnya adalah angka pengenal untuk menunjukkan Jenis kelamin (angka 1 untuk Laki-laki, angka 2 untuk perempuan). Pada contoh diatas 2 yang berarti Pegawai tersebut adalah perempuan
- 3 Digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukkan Nomor Urut CPNS/PNS. Pada contoh diatas 001 merupakan nomor urut CPNS berdasarkan nomor urut setelah berkas diinput atau masuk kedalam database Pegawai.
Saya sudah coba cari di mbah google mengenai pengertian NRK tapi belum menemukan. Selama ini saya menggunakan NRK untuk absensi. Jadi, sebelum melakukan handkey di mesin absensi, saya memasukkan NRK terlebih dahulu.
Penghasilan
CPNS memiliki penghasilan yang berbeda dengan PNS, karena CPNS hanya mendapatkan 80% dari gaji pokoknya. Sedangkan PNS mendapatkan 100% dari gaji pokoknya.
Masa percobaan
Bisa dibilang CPNS merupakan masa percobaan sebelum diangkat sebagai PNS. Karena dalam masa ini, CPNS dinilai kecakapannya dalam bekerja. Kecakapan itu pula yang menjadi pertimbangan, apakah CPNS tersebut akan diangkat sebagai PNS. Selain itu, untuk menjadi PNS, CPNS harus mengikuti diklat prajabatan. Masa percobaan ini sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun dan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal surat pernyataan melaksanakan tugas yang dikeluarkan oleh dinas/instansinya.
Cuti Pegawai
CPNS ataupun PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus. Khusus cuti tahunan lamanya adalah 12 hari kerja dipotong cuti bersama.
Tahapan yang harus dilalui untuk menjadi PNS (based on my experience)
- Melamar ke instansi terkait ketika ada pembukaan lowongan
- Seleksi Administratif
- Ujian Tertulis
- Pemberkasan dengan membawa dokumen asli
- SK CPNS terbit
- SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas) ke dinas / unit terkait
- Diklat pra jabatan
- Pengangkatan sumpah PNS dan pemberian SK PNS
Semoga bermanfaat ^^
lho berarti ndak langsung diterima jadi pns gitu yah....? terus gaji gimana tuh....?
ReplyDelete===========================
potensi kelinci pedaging
iya dong, anggap aja "masa probation". Jadi, kalau kinerja ga bagus, bisa ga diangkat jadi PNS.
Deletegajinya mah dapet 80% dan langsung ditransfer tiap awal bulan.
banyak tahapannya mulai dari cpns sampai jai pnsnya
ReplyDeleteiya, Mak Lid. Mungkin karena proses jadi PNSnya lama makanya birokrasi juga lama *eh :D
DeleteJaminan kehidupan yang baik dimasa tua :)
ReplyDeletePasti.
DeleteTapi swasta juga bisa kok, yang penting kan rajin menabung dan tidak boros ;)
Dulu saya juga mempunyai beberapa anak buah PNS. di Dephan lebih banyak lagi PNSnya
ReplyDeleteTerima kasih pencerahannya
Salam hangat dari Surabaya
kalau ga ada PNSnya, bisa2 dulu Pakde kerepotan urus printilan ya, hehe.
Deletesama2, Pakde.
Makasih kunjungannya ^^
Sekarang udah mulai pendaftaran CPNS yo, Mba. . :)
ReplyDeleteudah, Mbak Idah.
Deletemalahan sebagian udah mau tutup. Hayooo, daftar ^^
Cita-cita jadi PNS tapi ga kesampaen Makmod.... :(
ReplyDeletetak apalah tak jadi PNS, tapi tetep kece kan, Mak :D
Deletebermanfaat nih artikelya buat para CPNS. :)
ReplyDeletePNS teladan untukmu #uhuk #kedip2 ;P
ReplyDeleteah, dadi malu *tutup muka*
DeleteKalau saya kurang ngerti soal PNS dan CPNS, tapi kalau PNS seperti mbak emang harus ngerti ya :)
ReplyDeletega harus dimengerti sih, Mak.
DeleteSing penting tau infonya, hehe ;)
maaf kk saya mau tanya.
ReplyDeleteapa PNS hanya untuk kalangan Guru, TNI dan POLRI aja ya kk.
untuk rakyat sipil biasa apa bisa ?
apa lagi untuk Mahasiswa atau sarjana.
saya mau nambah ilmu tentang PNS.
saya tertarik jadi PNS tapi saya masih belum paham.
dan apa ada contoh soal pengujian CPNS.
Terima kasih kk
Apa yg sdg kuliah jga bisa ikut daftar cpns??
ReplyDeleteApa yg sdg kuliah jga bisa ikut daftar cpns??
ReplyDelete