Baru saja menginjakkan kaki didepan pintu kantor setelah sarapan, saya sudah kedatangan tamu. Awalnya agak bingung dengan kedatangan tamu ini. Karena berkas yang diberikan kepada saya, bukan berkas yang biasa saya layani. FYI, saya ditugaskan untuk melayani verifikasi BPHTB (nanti deh saya ceritakan apa saja yang saya kerjakan di kantor, hehe).
Karena si Bapak juga kurang paham mengenai jenisnya, entah itu BPHTB ataukah PBB. Saya lantas mengecek dokumen satu per satu. Setelah dokumen selesai saya cek, saya berkesimpulan bahwa ini merupakan berkas pengurangan bunga terlambat bayar PBB.
Si Bapak cerita bahwa dia sudah menyetorkan sejumlah uang kepada orang yang dikuasakan (calo) untuk mengurus pemecahan PBB. Maksud kedatangan beliau kesini adalah untuk menanyakan bukti bayar uang tersebut. Karena si calo meminta uang lagi kepada Bapak tersebut.
Sedikit cerita mengenai si calo. Tiap kali dia datang dan ingin mengurus PBB milik orang lain, dia datang dengan gaya arogan, sok tahu dan belagu. Dengan gayanya yang sombong, dia berkoar-koar bahwa deket dengan Pak Wakil Gubenur dan petinggi lainnya. Dia juga tidak mau dilayani oleh staf, biasanya dia langsung menghadap Kepala Kantor. Pernah suatu kali dia dilayani oleh Kepala Seksi dan dihari berikutnya dia melaporkan kepada Kepala Kantor bahwa Kepala Seksi tersebut harus diberikan pendidikan. Padahal yang harusnya dikasih pendidikan itu ya dia, tidak tahu sopan santun. Pokoknya ini calo lagaknya tengil banget deh. Datang tidak pernah pakai permisi, langsung masuk ke ruangan Kepala Kantor.
Back to topic, Pembayaran PBB atau pajak lainnya tidak melalui kantor kami, semuanya bisa langsung dibayarkan di bank yang ditunjuk (Bank DKI, BRI ataupun Kantor Pos). Jadi, ketika bapak tersebut menanyakan bukti bayarnya, kami menyarankan si Bapak untuk bertanya kepada calonya. Kami juga menjelaskan bahwa calo tersebut meminta pengurangan bunga terlambat bayar PBB dan belum mengajukan berkas pemecahan PBB. Menurut si Bapak, dia hanya ingin melakukan pemecahan PBB.
Salah satu syarat untuk pemecahan PBB adalah melunasi semua tunggakan PBB tahun sebelumnya. Jika Wajib Pajak tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk melunasi pokok pajak sekaligus bunga terlambat bayar, maka dapat mengajukan pengurangan bunga terlambat bayar PBB. Salah satu syarat untuk mengajukan pengurangan bunga terlambat bayar adalah membayar pokok pajak terlebih dahulu.
Bapak merasa dibohongi oleh pihak calo karena tujuan awalnya Bapak hanya ingin pemecahan PBB. Kalaupun harus melunasi tunggakan, dia tidak bermasalah jika harus membayar pokok pajak berikut bunganya. Oknum Calo itu memang sudah menipu si Bapak dengan membawa kabur uang. Tapi kami sebagai petugas juga tidak bisa berbuat apa-apa karena si Bapak juga sudah mengkuasakan kepada calo tersebut. Ini masalah antara si Bapak dan Oknum Calo tersebut.
Saya pribadi sangat menyarankan untuk mengurus segala sesuatunya sendiri. Jika memang Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus sendiri, setidaknya ada cari tahu prosedur pengurusan beserta biayanya. Sehingga ada juga tidak tertipu dengan orang yang Anda beri kuasa.
Waspadalah..waspadalah!!
Semoga bermanfaat ^^
orang selalu bisa memanfaatkan minimnya pengetahuan seseorang utk kepentingannya sendiri ya
ReplyDeleteiya, Mbak..
Deletekasian mereka yang ditipu mentah-mentah seperti ini..
sosialisasi juga kadang tidak tepat sasaran *pentung diri sendiri*
hadeuuuhh yg namanya oknum itu di mana2 :(
ReplyDeleteIya, Mak...
DeleteKasian org yang bener2 ga paham atau pun tidak mampu.. jadi sasaran empuk para oknum :(
Duh, kurang ajar banget ya si calo
ReplyDeleteGayanya ..ampun deh..mana nipu lagi
iya, Mbak.
Deletehooh, kasian WPnya :(
Makasih kunjungannya, Mbak ^^