Showing posts with label Perpajakan. Show all posts
Showing posts with label Perpajakan. Show all posts

Friday, February 21, 2014

Pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Jakarta

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Link untuk download Perda mengenai pajak daerah di DKI Jakarta). Sejak saat itu pula, segala pengurusan PBB-P2 berpindah dari Kantor Pajak Pratama (KPP) ke Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD). Kantor UPPD umumnya terletak di kantor-kantor camat setempat (lebih jelasnya bisa dilihat di sini).

Selama setahun dikelola oleh PemProv DKI Jakarta, seringkali masyarakat merasa pelayanan pengurusan PBB-P2 dipersulit. Hal ini disebabkan karena pelayanannya mungkin berbeda dengan di KPP (karena saya belum pernah mengurus PBB di KPP, jadi kurang memahami prosedur pelayanan di KPP. Jadi saya tidak tahu bedanya dimana). Sebenarnya hal itu bukan disebabkan karena petugas mempersulit pelayanan, tetapi disebabkan kurangnya pemahaman prosedur pelayanan itu sendiri. Tidak lengkapnya dokumen ataupun pengisian formulir juga menjadi kendala dalam pengurusan PBB P2. Selain itu, terkadang mereka menginginkan pengurusan cepat tapi tunggakan pajaknya saja belum dibayar. Acapkali hal tersebut digunakan masyarakat untuk membandingkan pelayanan di KPP dan UPPD. Padahal secara logika, perubahan instansi pastinya akan mengakibatkan perubahan prosedur pelayanan. Karena dasar hukumnya juga berubah. Sehingga hal inilah yang menjadikan masyarakat merasa dipersulit. 

Tuesday, June 18, 2013

Waspada Oknum Calo PBB

Baru saja menginjakkan kaki didepan pintu kantor setelah sarapan, saya sudah kedatangan tamu. Awalnya agak bingung dengan kedatangan tamu ini. Karena berkas yang diberikan kepada saya, bukan berkas yang biasa saya layani. FYI, saya ditugaskan untuk melayani verifikasi BPHTB (nanti deh saya ceritakan apa saja yang saya kerjakan di kantor, hehe).

Karena si Bapak juga kurang paham mengenai jenisnya, entah itu BPHTB ataukah PBB. Saya lantas mengecek dokumen satu per satu. Setelah dokumen selesai saya cek, saya berkesimpulan bahwa ini merupakan berkas pengurangan bunga terlambat bayar PBB. 

Monday, May 20, 2013

Kehabisan stock STNK

Tidak terasa sudah setahun mengendarai si vario merah. Motor ini dibeli beberapa bulan setelah saya melahirkan, karena rasanya saya sudah malas mengendarai supra yang harus oper gigi. Cari yang praktis, gas langsung jalan..hehe

Kalau sudah digunakan 1 tahun, itu artinya saya harus bayar pajak kendaraan bermotor. Berhubung beberapa minggu ini saya sedang sibuk UAS, jadilah saya melewatkan jadwal samsat keliling. Semenjak ada samsat keliling, saya sangat terbantu dalam pembayaran pajak kendaraan motor. Selain prosesnya tidak serumit kalau mengurus di kantor samsat, saya juga tidak perlu menunggu lama jika membayar di samsat. Ohya, gerai pajak di Blok M Square dan Samsat drive-thru bisa menjadi alternatif lain untuk pembayaran pajak kendaraan motor.

Karena kesoksibukan saya beberapa minggu ini, jadilah saya titip ke Papah untuk bayar pajak. Tadi pagi saya menitipkan STNK, BPKB, KTP (plus uangnya, mosok  ya masih minta bayarin, hehe) ke Papah, tentunya kita tukaran motor juga dong, masa iya masih ngotot pakai motor tanpa STNK. hehe. Papah bilang "nanti bayar di drive-thru aja ya", saya hanya menjawab "iya". (dalam hati, ya terserah enaknya papah, wong papah yang bayarin, hehe -anak kurang ajar inih, jangan ditiru ya-). 

Thursday, April 11, 2013

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) versus Dinas Pelayanan Pajak (DPP)



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) versus Dinas Pelayanan Pajak (DPP), topik yang sangat menarik untuk ditulis karena sudah hampir setahun ini saya sempat bengong melihat banyaknya masyarakat yang tidak tahu mengenai perbedaan kedua instansi ini. Hampir seluruh masyarakat masih menganggap bahwa kedua instansi tersebut melayani jenis pajak yang sama. Dalam kesempatan ini, saya sedikit berbagi informasi mengenai perbedaan kedua instansi tersebut.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...