Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Link untuk download Perda mengenai pajak daerah di DKI Jakarta). Sejak saat itu pula, segala pengurusan PBB-P2 berpindah dari Kantor Pajak Pratama (KPP) ke Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD). Kantor UPPD umumnya terletak di kantor-kantor camat setempat (lebih jelasnya bisa dilihat di sini).
Selama setahun dikelola oleh PemProv DKI Jakarta, seringkali masyarakat merasa pelayanan pengurusan PBB-P2 dipersulit. Hal ini disebabkan karena pelayanannya
