Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Link untuk download Perda mengenai pajak daerah di DKI Jakarta). Sejak saat itu pula, segala pengurusan PBB-P2 berpindah dari Kantor Pajak Pratama (KPP) ke Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD). Kantor UPPD umumnya terletak di kantor-kantor camat setempat (lebih jelasnya bisa dilihat di sini).
Selama setahun dikelola oleh PemProv DKI Jakarta, seringkali masyarakat merasa pelayanan pengurusan PBB-P2 dipersulit. Hal ini disebabkan karena pelayanannya
Secara umum, pelayanan PBB-P2 meliputi pembetulan, mutasi, pemecahan SPPT PBB P2, pendaftaran objek pajak baru.
A. Dokumen yang diperlukan untuk pembetulan/mutasi/pemecahan SPPT PBB-P2 :
1. Asli SPPT PBB-P2 Tahun berjalan
Jika permohonan diajukan sesudah melewati jatuh tempo pembayaran, maka yang
dilampirkan adalah fotokopi SPPT PBB-P2 tahun berjalan.
2. Fotokopi Bukti Lunas PBB tahun sebelumnya
Jika dalam rekap pembayaran yang dicetak oleh UPPD terkait tidak ada tunggakan
pajak, maka cukup melampirkan bukti lunas 1 tahun sebelumnya atau tahun berjalan
(jika pengajuan lewat jatuh tempo pembayaran, maka yang dilampirkan adalah bukti
lunas tahun berjalan).
Jika ada tunggakan, minimal tunggakan 5 tahun terakhir harus dibayarkan, karena masa
kadarluasa pajak adalah 5 tahun. Tapi bukan berarti tunggakan tahun-tahun sebelumnya
dihapuskan lho! Tunggakan tahun sebelumnya tetap ada meski tidak dapat dilakukan
penagihan pajak (Sesuai dengan pasal 17 ayat (1) Perda Nomor 16 tahun 2011 yaitu
"Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak...".
Dalam perda tersebut juga
disebutkan penghapusan piutang pajak tidak dapat ditagih karena masa kadaluwarsa
dapat dihapuskan dengan Keputusan Gubernur. Jadi kalau tidak ada Keputusan Gubernur,
ya pajaknya masih ada). IMO, tunggakan pajak adalah hutang wajib pajak kepada negara,
hutang itu kan dibawa mati (artikel bahaya orang yang enggan melunasi hutangnya).
Oleh karena itu, jika Anda ingin melakukan transaksi jual beli atau transaksi lain
yang mengakibatkan, peralihan hak sebaiknya melakukan pengecekan tunggakan
PBBnya terlebih dahulu. Karena seringkali pihak penjual masih memiliki tunggakan
pajak dan nantinya akan menghambat dalam proses transaksi tersebut.
Ealah, kenapa jadi melebar begini. Maafkan temans ;)
3. Fotokopi KTP/SIM/identitas lainnya yang masih berlaku
4. Fotokopi Sertifikat Tanah atau bukti kepemilikan lainnya
Riwayat kepemilikan tanah harus jelas. Nama Wajib Pajak yang tercantum dalam SPPT
PBB-P2 tercantum dalam sertifikat/surat oper hak. Hal ini bukan untuk mempersulit
masyarakat, melainkan untuk kebaikan masyarakat itu sendiri. Dengan riwayat
kepemilikan tanah yang jelas, setidaknya meminimalisir adanya masalah sengketa di
kemudian hari. Oleh karena itu, setiap kali ada transaksi peralihan hak atas tanah dan
bangunan, diharapkan Anda langsung mengurus mutasi PBBnya.
5. Fotokopi IMB (khusus tanah yang bersertifikat)
6. Fotokopi Akte Jual Beli
7. Fotokopi SSPD BPHTB (Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan)
Untuk sertifikat yang diterbitkan tahun 2012-sekarang, SSPD BPHTB diharapkan sudah dilakukan validasi atas pembayarannya. Jika Anda belum melakukan proses validasi SSPD, maka Anda diharuskan mengajukan
permohonan proses validasi SSPD BPHTB terlebih dahulu. Validasi SSPD BPHTB
merupakan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak dalam melaporkan pajaknya.
8. Asli Surat Keterangan Lurah yang menerangkan mengenai mutasi/pembetulan objek/subjek PBB.
9. Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran LSPOP yang telah
diisi dengan benar, lengkap dan di tanda tangani oleh wajib pajak (formulir dari UPPD).
10. Surat Kuasa dari wajib pajak bila dikuasakan.
11. Foto lokasi/objek pajak
Hal ini sangat diperlukan, untuk memudahkan petugas lapangan ketika melakukan
pengecekan ke lokasi.
B. Pendaftaran objek pajak baru, dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimiliki oleh tetangga sebelah.
Hal ini diperlukan untuk mengetahui zona PBB-P2 objek tersebut
2. Fotokopi KTP/SIM/identitas lainnya yang masih berlaku
3. Fotokopi Sertifikat Tanah atau bukti kepemilikan lainnya
Sepengetahuan saya, untuk pengajuan pengurusan sertifikat tanah di BPN harus memiliki
Nomor Objek Pajak (NOP) PBB P2. Sehingga tidak mungkin memiliki sertifikat tapi
tidak memiliki PBB (CMIIW)
4. Asli Surat Keterangan Lurah yang menerangkan bahwa objek pajak yang dimaksud
belum pernah dikenakan PBB.
5. Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran LSPOP yang telah diisi dengan benar,
lengkap dan di tanda tangani oleh wajib pajak (formulir dari UPPD).
6. Surat Kuasa dari wajib pajak bila dikuasakan.
Semoga artikel ini dapat mempermudah Anda melakukan pengurusan PBB-P2 di Jakarta. Untuk wilayah lainnya, harap berkonsultasi dengan Dinas Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak Daerah setempat. Karena pelimpahan wewenang dari pajak pusat ke pajak daerah selambat-lambatnya Januari 2014.
Hai Mak, salam kenal. Saya cuma mau berbagi pengalaman sebagai front office KPP dulu. Emang harus super sabar melayani wajib pajak yang mengurus PBB, apalagi kebanyakan adalah calo. Masih mending kalo pengurus RT :)
ReplyDeleteSistem di KPP yg udah canggih aja masih kerepotan, bisa saya bayangkan gimana di UPTD melayani wajib pajak yg jumlahnya ribuan. Tetap semangat!
Hai juga, Mak Ningrum. Salam kenal juga.
DeleteIya, Mak. Kudu stok sabar yang banyak. WP PBB aneh bin ajaib, kamis lalu aja WPnya malah mabok dan maki2 saya.
Betul bgt, Mak. Oknum calo bikin rusuh, belom lagi kalo oknum calo tersebut berseragam dinas, tambah malas saya melayani.
Sistem sih sama dg KPP, cuma kekurangan SDM aja, Mak.
Makasih semangatnya, Mak. ^^
gak bakalan sulit kalo ada uang licin #eh
ReplyDeleteUangnya abis dipel basah ya, Mas? Sampai kepleset saya, hehe.
DeleteWah, kalo masih ada uang licin, suruh upgrade pola pikir biar ga ketinggalan jaman, hehe
kemarin ini aku sekalian yang mengurus notaris mbak
ReplyDeletekalau mau praktis sih emang lewat notaris aja, Mak.
Deletekalau urus sendiri harus merelakan waktu yg banyak, hehe
terima kasih banyak mas infonya, kemarin saya juga baru mau mengurus pbb rumah di daerah saya, karena sudah terlambat, jadi nunggu tahun depan.
ReplyDeleteiya, mas/mbak. Kalau sudah dibayarkan, SPPT akan dicetak tahun berikutnya karena kalau dicetak ditahun yang sama, maka akan ditetapkan kembali dan akan ada kemungkinan kurang bayar.
Delete