Thursday, April 11, 2013

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) versus Dinas Pelayanan Pajak (DPP)



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) versus Dinas Pelayanan Pajak (DPP), topik yang sangat menarik untuk ditulis karena sudah hampir setahun ini saya sempat bengong melihat banyaknya masyarakat yang tidak tahu mengenai perbedaan kedua instansi ini. Hampir seluruh masyarakat masih menganggap bahwa kedua instansi tersebut melayani jenis pajak yang sama. Dalam kesempatan ini, saya sedikit berbagi informasi mengenai perbedaan kedua instansi tersebut.


oh ya,, ternyata oh ternyata saya pernah kultwit di tanggal 13 Februari 2013, berikut kultwitnya dan sedikit tambahannya (maklum, kultwitnya disingkat-singkat :p) :


@NoviaWahyudi : Perbedaan antara dirjen Pajak dg Dinas Pelayanan Pajak DKI adalah.... #DJPvsDPP


@NoviaWahyudi : 1. Dirjen Pajak itu dibawah Kementrian keuangan.. Dinas Pelayanan Pajak DKI itu dibawah PemProv DKI alias Pemda
Tambahan : 
Tugas DJP sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur No.34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI jakarta,
DJP memiliki visi : Menjadi institusi pemerintah penghimpun pajak negara yang terbaik di wilayah Asia Tenggara.
DPP memiliki visi : Menjadikan Dinas Pelayanan Pajak sebagai organisasi yang efisien, efektif dan transparan dalam pelayanan pajak daerah dengan dukungan aktif masyarakat.
Untuk selengkapnya bisa baca diwebsite masing-masing Direktorat Jenderal Pajak dan Dinas Pelayanan Pajak ... 


@NoviaWahyudi : 2. Dirjen Pajak memungut Pajak Penghasilan baik perorangan maupun perusahaan. sedangkan Dinas Pelayanan Pajak memungut Pajak Daerah.
Tambahan : 
Ada 3 Pajak yang dikelola oleh DJP, yaitu : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Materai. Mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 Tahun 2007



@NoviaWahyudi : Beberapa pajak daerah yg dipungut adalah Pajak Parkir, restoran, hotel, hiburan, reklame,BPHTB dll...yg paling baru yaitu PBB-P2
Tambahan :
Untuk Jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.91 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2011 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) -untuk pajak daerah Jakarta-.
Jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ada 12 jenis, yaitu :
  1. Pajak Kendaraan - PERDA NO 8 TAHUN 2010
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor - PERDA NO 9 TAHUN 2010
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
  4. Pajak Hotel - PERDA NO 11 TAHUN 2010
  5. Pajak Hiburan - PERDA NO 13 TAHUN 2010
  6. Pajak Restoran - PERDA NO. 11 Tahun 2011
  7. Pajak Reklame - PERDA No. 12 Tahun 2011
  8. Pajak Parkir - PERDA NO 16 TAHUN 2010
  9. Pajak Air Tanah - PERDA NO 17 TAHUN 2010
  10. Pajak Penerangan Jalan - PERDA NO 15 TAHUN 2010
  11. BPHTB - PERDA NO 18 TAHUN 2010
  12. PBB-P2 - PERDA NO.16 TAHUN 2011
Untuk Pajak No. 1, 2 dan 3 dilayani oleh Unit Pelayanan Terpadu PKB dan BBN KB yang ada diSamsat
Untuk Pajak No. 4, 5, 6, 7, dan 8 dilayani oleh Suku Dinas Pelayanan Pajak
Untuk Pajak No. 9, 11 dan 12 dilayani oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah diwilayah Kecamatan


@NoviaWahyudi :  3. Pajak yg dipungut oleh dirjen pajak digunakan utk membangun Indonesia. sedangkan pajak yg dipungut Dinas Pelayanan Pajak utk membangun JKT.



@NoviaWahyudi : Jadi kesimpulannya adalah beda ruang lingkup maupun kewenangan serta beda pajak yg dipungut.tapi intinya sama utk membangun bangsa


@NoviaWahyudi : Itu bedanya semoga tdk ada yg salah sebut atopun salah mengerti...sekian penjelasannya...kalo ada yg punya opini lain,,monggo

Jadi, kesimpulannya : meskipun dalam pemungutannya berbeda tapi pada dasarnya kedua instansi tersebut sama-sama menghimpun pajak untuk membangun Indonesia (secara umum) dan daerah (secara khusus).

Saya juga berharap dari artikel ini, masyarakat mengetahui perbedaan kedua instansi ini. Sehingga tidak terkesan dioper sana/sini.  ^_^

APA KATA DUNIA KALO TIDAK BAYAR PAJAK ^_^


Semoga bermanfaat ya ^_^

2 comments:

  1. Alhamdulillah saya tidak telat lapor pajak penghasilan pribadi. :)

    ReplyDelete
  2. makasih udeh mampir ya mas...

    makasih juga sudah ikut berpartisipasi dalam pelaporan pajaknya ^^

    ReplyDelete

Please kindly write your comment... Thanks in advance for comment ... wishes my blog inspire you... ^^ |

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...