Ini pertama kali saya membuat dan mengurus akte kelahiran anak. Akte Kelahiran kedua anak sebelumnya diurus melalui Rumah Sakit tempat saya bersalin. Saya dan Suami tidak sempat mengurus sendiri, makanya kami memilih untuk mengurus di Rumah Sakit. Sayangnya, kali Ini kami terpaksa mengurusnya sendiri karena menurut pihak RS, mereka tidak bisa membantu pembuatan akte kelahiran khusus wilayah Jakarta Selatan (Kalau wilayah Jakarta lainnya bisa diurus di RS).
Meski dua akte kelahiran sebelumnya diurus RS, saya dan suami tetap mengurus sendiri ke Kantor Lurah untuk penambahan anggota keluarga di Kartu Keluarga. Jadi, pihak RS hanya mengurus pembuatan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Jadinya, ketika saya mengurus sendiri semuanya, saya sedikit heran karena ternyata sekarang pengurusannya sekaligus (artinya saya cukup mengurus pembuatan akte kelahiran dan otomatis juga dibuatkan Kartu Keluarga (KK) baru dimana sudah ditambahkan anak yang baru lahir).
![]() |
| Akte Kelahiran |


